KESADARAN kolektif wanita-wanita Indonesia yang dicetuskan dalam Kongres Wanita Indonesia, telah menghasilkan ketetapan penting yaitu: peringatan Hari Ibu setiap tanggal 22 Desember. Lahirnya "Hari Ibu" sebenarnya hanya sebuah langkah awal bagi wanita Indonesia untuk memperjuangkan hak-hak, harkat dan martabat dirinya. Dari sana setiap wanita dapat memilih jalan dan cara perjuangannya sendiri, seperti misalnya yang dilakukan oleh salah satu tokoh pergerakan wanita Indonesia: Maria Ulfah Santoso.
Cita-citanya yang kuat untuk membela kepentingan wanita, berhasil menjadikannya sebagai wanita Indonesia pertama bergelar Meester in de Rechten (Sarjana Hukum) dari Universitas Leiden, Belanda. Mulanya sang ayah menginginkan untuk menjadi dokter, tapi dengan tegas ia tolak dan berkata: "Saya mau memperjuangkan hak-hak wanita. Banyak wanita diperlakukan tidak adil, dicerai tidak boleh protes atau ke pengadilan. Hal ini amat menyakitkan hati saya."
Lulus sebagai Sarjana Hukum, ia bekerja di kantor Kabupaten Cirebon, kemudian mengajar di HBS dan AMS milik Muhammadiyah, juga di Perguruan Rakyat. Di sini ia kenal dengan kaum pergerakan lainnya, seperti: Wilopo, Sumanang, M. Yamin, Sahardjo, Amir Sjarifuddin. Selain itu, ia juga aktif dalam pergerakan wanita dengan turut serta dalam Kongres-kongres Perempuan Indonesia.
Pada masa kabinet Syahrir, ia diangkat sebagai Menteri Sosial, dan merupakan mentri wanita pertama di Indonesia. Melalui kedudukannya, Maria Ulfah banyak berjuang untuk kepentingan wanita Indonesia, salah satunya dengan mengkritik Undang-undang perkawinan yang baru di keluarkan Kementrian Agama saat itu.
UU Perkawinan itu dipandang tidak adil terhadap kaum wanita karena wanita selalu dipersulit apabila ia akan minta cerai pada suaminya, sebaliknya sang suami dengan mudah dapat menceraikan mereka kapan saja (Harian Merdeka, 21 April 1952). Namun tidak hanya mengkritik, beliau kemudian memimpin sebuah badan untuk memeriksa penggantian UU Perkawinan agar memberikan hak yang sama kepada suami atau istri untuk mengajukan perceraian (Cora Vreede: Sejarah Perempuan Indonesia, 2008)
Lebih dari 20 tahun kemudian, perjuangan Maria Ulfah baru tercapai dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Jo Undang-undang nomor 7 tahun 1989, yang memberikan hak yang sama kepada suami atau istri, karena mulai saat itu baik suami ataupun istri dapat mengajukan perceraian melalui sidang Pengadilan.
Satu pesan yang masih relevan untuk saat ini adalah; agar wanita Indonesia tidak hanya menggantungkan diri pada suaminya, untuk itu diperlukan organisasi wanita yang berfungsi sebagai "Taman Pendidikan" untuk tempat belajar agar wanita dapat mandiri serta mengetahui bagaimanakah kewajiban dan hak-haknya (Harian Merdeka, 21 April 1952). Sepertinya ini tugas kita bersama, ayo wanita Indonesia, terus berjuang!!
Lily Islamey