A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/allfunc.php

Line Number: 266

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/allfunc.php

Line Number: 350

KOMPAS.com - Susahnya.beribadah.di.negara.beragama
Rumah Ibadah
Susahnya Beribadah di Negara Beragama
Lokasi Peribadatan Umat HKBP di Mustika Jaya, Bekasi yang kegiatan ibadahnya ditentang warga sekitar.
Selasa, 21 September 2010 | 19:01 WIB

KOMPAS.com — Proses panjang dan berliku perizinan pendirian rumah ibadah juga dialami jemaat gereja Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok.

Mereka mesti berurusan dengan proses hukum demi mengesahkan tempat untuk beribadah. Sampai hari ini, mereka masih berjuang memperoleh hak mereka. Sementara negara menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.

Berikut kisah perjuangan mereka:

Menurut Alexander Paulus dan Bona Sigalingging dari GKI Taman Yasmin, prosedur administrasi pembangunan rumah ibadah telah dijalani sejak 2001. Syarat administrasi telah dimiliki sejak tahun 2006. Pada tahun 2008, Gereja diresmikan oleh Pemkot Bogor.

Dalam pesan tertulis, Wali Kota Bogor menyatakan, GKI Taman Yasmin merupakan contoh pendirian tempat ibadah yang baik. Namun, beberapa bulan kemudian ada pihak-pihak tertentu entah dari mana yang menyatakan tidak setuju dengan berdirinya gereja. Lantas, Wali Kota Bogor mengirimkan surat yang isinya agar memindahkan lokasi.

Pada Oktober 2008, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah dimiliki gereja dicabut, GKI lantas menempuh proses hukum. Kemudian, pada tahun 2009 IMB GKI Taman Yasmin Bogor dikukuhkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bogor. Pihak tergugat Pemkot Bogor mengajukan banding ke PTUN Jakarta, tetapi hasilnya menguatkan keputusan sebelumnya.

Pada 10 April 2010, rumah ibadah GKI Taman Yasmin digembok oleh Satpol PP dan polisi. Pada 27 Agustus 2010, Satpol PP secara resmi telah membuka gembok gereja, tetapi hanya berlangsung 1 x 24 jam atas tekanan pihak tertentu, terutama kepolisian. Sampai saat ini mereka tetap beribadah di trotoar.

Menurut Risely Augustina, kuasa hukum HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere, Gereja HKBP ini sudah berdiri dari tahun 1988. Karena jemaatnya bertambah, pada tahun 1997 lantas mengajukan IMB ke Bupati Bogor. Pada 13 Juni 1998, IMB keluar atas nama HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok. 

Pembangunan gereja sempat berhenti karena krisis moneter, tetapi dilanjutkan kembali. Secara tiba-tiba, pada 27 Maret 2009, Wali Kota Depok mencabut IMB HKBP. Tanggal 6 Mei 2009, HKBP Pangkalan Jati Gandul melakukan gugatan ke PTUN Bandung tentang keputusan Wali Kota Depok.

HKBP menang, tetapi pihak tergugat mengajukan banding ke PTUN Jakarta. HKBP pun kembali menang. Pihak tergugat tak terima dan mengajukan kasasi, tetapi ditolak karena tidak memenuhi syarat formal obyek gugatan di luar jangkauan keputusan. Sampai saat ini pembangunan gereja tetap dilanjutkan dengan pengawasan polisi.


Natalia Ririh

Editor: Jimmy Hitipeuw

0
0
A A A
Ada 27 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
humanis pluralis @ Jumat, 24 September 2010 | 18:44 WIB
batalkan PBM, kembalikan saja ke UUD 1945.
martin situmorang @ Rabu, 22 September 2010 | 15:37 WIB
Pak kita kan sesama warga negara indonesia...apa mengganggunya sih ibadah orang lain...hayooo dong bersatu,meski beda,masa hanya mau menerima yang seide dan seagama saja...Di tempat asal saya yang mayoritas kristen hub sangat akrab,walau muslimnya sedikit,mesjid berdiri dengan mudah,bahkan sangat didukung oleh semua warga..APAPUN AGAMANYA.....NAH ITU NAMANYA NEGARA REPUBLIK YANG INDAH BERSATU.....
tono dj @ Rabu, 22 September 2010 | 10:50 WIB
coba lihat dengan hati nurani yang sebenar-benarnya,
hotma sihite @ Rabu, 22 September 2010 | 10:49 WIB
Inilah bukti2 kalau pemerintahan kita bisa ditekan oleh ormas tertentu, dan pemikirannya sangat sempit masa udah ada imb dibekukan kembali, khan aneh ada apa dengan semua ini, PAK SBY BERTINDAKLAH SEBELUM TERLAMBAT
wensislaus fatubun @ Rabu, 22 September 2010 | 09:33 WIB
orangnya yang harus dibetulis otaknya, bukan agamanya
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1