A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/allfunc.php

Line Number: 266

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/allfunc.php

Line Number: 350

KOMPAS.com - Tempat.ibadah.tetap.harus.diatur
Tempat Ibadah Tetap Harus Diatur
Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) bersilaturahmi dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi di Jalan Veteran, Bekasi, Selasa (21/9/2010). GPP dan FKUB mensinyalir ada pihak yang bermain di balik insiden HKBP Pondok Timur Indah pada 12 September 2010 lalu.
Selasa, 21 September 2010 | 18:43 WIB

BEKASI, KOMPAS.com — Seorang manusia atau pemerintah sekalipun tidak punya hak untuk mengatur hubungan Tuhan dengan hamba-Nya. Namun, tempat ibadah harus diatur agar keamanan dan ketenteraman masyarakat terjaga.

Demikian dikatakan para wakil lintas agama yang tergabung dalam Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi ketika mereka dimintai tanggapannya oleh pengurus Gerakan Peduli Pluralisme (GPP) soal insiden HKBP Pondok Timur Indah dan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM). Pertemuan FKUB dan GPP berlangsung pada Selasa (21/9/2010) di kantor FKUB Kota Bekasi di Jalan Veteran No 37, Margajaya, Bekasi.

Wakil Ketua I FKUB Kota Bekasi Zamakhsyari Abdul Madjid menilai, tiap hubungan manusia dengan Tuhan dipersilakan dan tak perlu diatur-atur. "Tapi, untuk rumah ibadah harus diatur dan mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam hal ini adalah PBM," ujar perwakilan dari Nahdlatul Ulama itu.

Hal serupa disampaikan Wakil Ketua II FKUB Kota Bekasi yang mewakili Muhammadiyah. "Selama tempat ibadahnya tidak mengganggu masyarakat, itu tak jadi persoalan. Kalau telah mengganggu, harus mengacu kepada izin warga sekitar sesuai aturan," kata dia.

Anggota FKUB Kota Bekasi yang juga wakil dari Kristen Protestan, Jonathan Marthen, juga mengemukakan hal yang sama. Ia mengatakan, proses pendirian tempat ibadah harus sesuai prosedur dan aturan.

"PBM itu berlaku untuk semua agama. Kita harus melihat semua agama harus tunduk kepada PBM ketika membangun rumah ibadah. Tidak ada diskriminasi," ujarnya.

Oleh sebab itu, kearifan lokal juga menjadi faktor pendirian tempat ibadah komunitas minoritas di daerah yang dihuni kaum mayoritas. "Seperti yang diterapkan oleh masyarakat di Papua," contoh Koordinator Nasional GPP Damien Dematra.


Adi Dwijayadi

Editor: Tri Wahono

0
0
A A A
Ada 18 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Iqbal biya @ Jumat, 11 Maret 2011 | 10:38 WIB
Klo adzan kayanye mang kudu pake speaker dah...adzan kan untuk memanggil orang shalat...klo emang gak mao ke ganggu loe pindah aja yg jauh dari mesjid......tapi klo yg dzikirnye yg setelah shalat itu yg gw gak setuju keras2 bgt...itu yg mengganggu
cis cus @ Jumat, 22 Oktober 2010 | 23:12 WIB
5 menit tapi sekali bunyi ada 20 suara
Brindil Mas @ Jumat, 22 Oktober 2010 | 20:49 WIB
Siapa yang akan mengatur pendidiran mesjid?
Hilman Dr.Puradiredja @ Jumat, 22 Oktober 2010 | 19:18 WIB
Dibeberapa negara Islam yang saya kunjungi( Iran, Turki, Yordania, Maroko, Mesir, Tunisia, Bosnia tidak seperti di Indonesia yang kelihatannya dalam satu kampung ada beberapa Mesjid dimana hampi semuanya menggunakan Speaker yang sangat keras sekali.Ini menyebabkan tidak bisa menikmati Azan , jadi malahan menjadikan sakit kepala.Kalau umpamanya di Istambul yang kotanya besar enak sekali mendengar Azan ini. Kiriman dari ZEV.Hil
Dadang Oke @ Minggu, 26 September 2010 | 09:13 WIB
Betul speakernya ngak usah kencang2 ,di Arab Saudi karena gurun pasir dan umatnya jauh serta ter-sebar2, maka dipakailah speaker, tapi disini malahan antara mesjid ,surau maupun langgar, ber-lomba2 beli yg lebih besar,takut suaranya dikalahkan sama tetangganya.
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
1