A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/allfunc.php

Line Number: 266

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: libraries/allfunc.php

Line Number: 350

KOMPAS.com - Penolakan.tempat.ibadah.bermunculan
Alasan Tak Mendasar
Penolakan Tempat Ibadah Bermunculan
Selasa, 21 September 2010 | 18:33 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain penolakan jemaat HKBP Pondok Timur Indah untuk beribadah di rumah Jalan Puyuh Raya, penolakan juga dialami oleh empat gereja lainnya, yaitu Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor, Gereja HKBP Pangkalan Jati Gandul Cinere Depok, Gereja HKBP Filadelfia Tambun Bekasi, dan Gereja Katolik Santa Maria Bukit Indah Purwakarta.

 

Penolakan dilakukan oleh sekelompok kecil orang yang mengaku dari warga sekitar. Kelompok ini menyatakan menolak keberadaan tempat ibadah. Padahal, warga sekitar tempat ibadah berdiri tidak mempermasalahkan hal ini. LBH Jakarta menilai alasan penolakan tempat ibadah ini tidak mendasar.

 

"Pemerintah seharusnya berkewajiban melindungi hak kebebasan beribadah. Demo penolakan tempat ibadah seperti di HKBP Pondok Timur Indah tidak memiliki alasan mendasar," kata Mayong, pengacara publik dari LBH Jakarta, kepada wartawan di kantor Setara Institute, Bendungan Hilir Jakarta, Selasa (21/9/2010).

 

Menurut Mayong, yang dialami jemaat gereja seperti ini adalah wujud intoleransi yang mengemuka di masyarakat. "Empat gereja ini sudah memenuhi aturan Peraturan Bersama Menteri (PBM). Bahkan dua dari empat gereja sudah berkeputusan hukum tetap. Namun, mereka tetap tak bisa mendirikan tempat ibadah karena disegel," kata Mayong.

 

Empat gereja tersebut terganjal proses perizinan tempat ibadah seperti halnya HKBP Pondok Timur Indah Bekasi. Dua di antaranya sudah berkekuatan hukum tetap, yaitu GKI Taman Yasmin Bogor dan Gereja HKBP Pangkalan Jati, Gandul, Cinere Depok.


Natalia Ririh

Editor: Jimmy Hitipeuw

0
0
A A A
Ada 26 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Ronald Yudo Adityo @ Jumat, 12 Agustus 2011 | 03:38 WIB
anti toleransi ya ci? lha jemaatnya jelas2 banyak, peraturan kl jemaat ada 90 orang aja boleh bangun rumah ibadat kok. palsuin tanda tnagn msh blm jelas, lha org di pengadilan menang terus, masa pengadilan 2x ngak ngecek sih? emang elonya ama bupati bogornya aja yg anti toleransi, + msh ada org2 dr luar daerah itu yg nolak..
Ronald Yudo Adityo @ Jumat, 12 Agustus 2011 | 03:35 WIB
kl palsu kok dipengadilan emang terus? emang ama pengadilan ngak di cek?
Ronald Yudo Adityo @ Jumat, 12 Agustus 2011 | 03:35 WIB
kl palsu kok dipengadilan emang terus? emang ama pengadilan ngak di cek?
uci sanusi @ Minggu, 19 Desember 2010 | 17:13 WIB
kalau mau mendirikan rumah ibadah buat 1000 orang padahal jemaat cuma2 orang, ditambah pake malsu tanda tangan warga ya wajar di tolak pak
uci sanusi @ Minggu, 19 Desember 2010 | 17:12 WIB
kenapa gak dibentuk intelejen buat menangkap para pemalsu tanda tangan dukungan warga untuk mendukung imb pendirian gereja ??
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
87