Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/allfunc.php
Line Number: 266
Severity: Warning
Message: Invalid argument supplied for foreach()
Filename: libraries/allfunc.php
Line Number: 350
JAKARTA, KOMPAS.com- Direksi Perusahaan Listrik Negara (PLN) dilaporkan serikat pekerja (SP) PLN ke Bareskrim Polri. Salah satu di antara direksi yang dilaporkan adalah Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, yang dianggap sebagai penangungjawab utama PLN.
"Dilaporkan dengan Pasal 28 jo 43 UU Nomor 21 Tahun 2000 (tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh). (Pasalnya) itu adu domba dan intimidasi. Bahwa siapapun tidak boleh memaksa menghalangi aktivitas kegiatan seseorang untuk melakukan kegiatan serikat pekerja. Kami diintimidasi untuk pergi dari ruangan itu (ruangan kerja)," ujar Ahmad Daryoko, Ketua SP PLN, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (15/7/2010).
Direksi, ditambahkan Ahmad, menggunakan jasa orang-orang tertentu untuk mengintimidasi dan merebut kantor dan/atau ruangan kerja mereka dengan cara-cara pemaksaan. "Menurut saya, cara-cara direksi ini otoriter dan ortodoks. Mengambil alih ruangan dengan cara-cara paksa, kayaknya strategi kuda tuli mau diterapkan di sini. Mengapa? Karena kami dianggap menghambat program pemerintah yaitu tentang UU Kelistrikan yang kemudian kami judicial review di Mahkamah Konstitusi," katanya.
Dikatakan Ahmad, karena intimidasi itu, serikat pekerja PLN, yang mengaku masih menempati ruangan kerja mereka tapi dengan kesiagaan tingkat tinggi akan kemungkinan adanya intimidasi, meminta perlindungan hukum dari aparat kepolisian dan meminta aparat mengusut tegas kasus ini.
Selain melakukan intimidasi, para direksi PLN juga dituding telah membentuk serikat pekerja tandingan yang nama dan logonya mencatut SP yang selama ini ada di PLN.
"Membuat kesepakatan dengan nama perjanjian kerja bersama. Inilah yang dibocorkan ke MK untuk menghambat sidang konstitusi karena diharapkan legal standing kami menjadi mentah. Makanya sekarang MK sedang mempermasalahkan legal standing kami. Membocorkan kesepakatan ke MK, merupakan cara-cara mengintimidasi (untuk) menghentikan gerak kami," jelasnya.
"Jelas sekali mereka merasa terganggu dan bisa juga instruksi dari pemerintah. Mereka (direksi PLN) dan pemerintah merasa terganggu sehingga menggunakan cara-cara ini," imbuhnya.
Serikat pekerja PLN itu mengaku mereka telah mendapatkan dukungan penuh dari serikat pekerja BUMN. Itulah yang membuat mereka tak gentar memperkarakan kasus itu ke kepolisian.(Tribunnews.com/Vanroy Pakpahan)