Kredit Macet
Pengusaha Kecil Korban Gempa Dieksekusi

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: views/read_view.php

Line Number: 458

    A PHP Error was encountered

    Severity: Notice

    Message: Trying to get property of non-object

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 489

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: Invalid argument supplied for foreach()

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 489

    A PHP Error was encountered

    Severity: Notice

    Message: Trying to get property of non-object

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 496

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: Invalid argument supplied for foreach()

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 496

Rabu, 28 Mei 2008 | 11:33 WIB

SLEMAN, KOMPAS - Eksekusi terhadap pengusaha kecil korban gempa di Sleman, Selasa (27/5), membuktikan bank belum berpihak pada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM. Kejadian ini disayangkan oleh tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Pascagempa Bumi DI Yogyakarta karena akan semakin menghambat pemulihan ekonomi.

Eksekusi lelang atas nama Suranto (52) yang tinggal di Dusun Manisrejo, Maguwoharjo, Depok, Sleman, ini dimenangkan bank sebagai pemohon eksekusi. Tanah seluas 202 meter persegi beserta bangunannya sebagai agunan kredit dilelang pada pihak pembeli, R Supriono, seharga Rp 301,5 juta.

Suranto dalam sidang tersebut diwakili oleh istrinya, Endang Sri Haryani (41), karena masih dalam tahanan akibat kredit yang bermasalah di bank umum lain sejak empat bulan lalu. "Bahkan untuk minta pengunduran waktu sidang saja tidak bisa. Padahal, suami saya akan dibebaskan akhir bulan ini," kata Endang.

Sebelum gempa, Suranto sudah kesulitan melunasi cicilan Rp 10 juta per bulan dari nilai kredit sebesar Rp 300 juta untuk usaha toko material bahan bangunan. Kondisi makin parah pascagempa, hingga tanggungan kredit ditambah bunga dan denda menjadi Rp 371,5 juta.

"Kami sudah hampir melakukan mediasi dengan Bank Indonesia, tetapi tepat sehari sebelumnya suami saya ditahan," ujarnya.

Kini rumah sekaligus tempat usaha satu-satunya telah menjadi milik orang lain. Endang pun belum tahu akan tinggal di mana. Sudah lama usahanya tutup karena tidak ada modal untuk kembali bangkit.

"Tim ad hoc sudah mengirimi surat pada bank agar tidak mengeksekusi pelaku UMKM. Akan tetapi, bagaimanapun bank memang punya kewenangan untuk itu," tutur Ketua Harian Tim Ad Hoc Penyelesaian Kredit UMKM Pascagempa Bumi DIY Koesdarto Pramono.

Dimensi kemanusiaan

Meskipun bank memiliki kewenangan, Koesdarto menegaskan, dimensi kemanusiaan dan ekonomi pelaku UMKM harus dipertimbangkan. "Pelaku UMKM sedang berusaha pulih, eksekusi malah semakin memukul mereka," ujarnya.

Syahbenol Hasibuan, anggota tim ad hoc yang turut mendampingi sidang menyatakan, eksekusi ini bisa memancing eksekusi-eksekusi lanjutan. Padahal, sudah banyak bank yang bisa memahami kondisi UMKM pascagempa.

"Kalau sudah ada hitam di atas putih, sudah tidak ada lagi rasa kemanusiaan. Kami pun tidak bisa apa-apa lagi karena sudah menyangkut proses hukum," tuturnya. (A11/A02)


a11; a02

0
0
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
167