Tarif Angkutan Kota Naik 25 Persen
Pemerintah Harus Melihat Kemampuan Masyarakat

A PHP Error was encountered

Severity: Warning

Message: Invalid argument supplied for foreach()

Filename: views/read_view.php

Line Number: 458

    A PHP Error was encountered

    Severity: Notice

    Message: Trying to get property of non-object

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 489

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: Invalid argument supplied for foreach()

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 489

    A PHP Error was encountered

    Severity: Notice

    Message: Trying to get property of non-object

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 496

    A PHP Error was encountered

    Severity: Warning

    Message: Invalid argument supplied for foreach()

    Filename: views/read_view.php

    Line Number: 496

Rabu, 28 Mei 2008 | 11:32 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS - Walaupun pemerintah daerah belum menetapkan kenaikan tarif, Organisasi Pengusaha Angkutan Darat atau Organda DI Yogyakarta sudah menaikkan tarif angkutan perkotaan sebesar 25 persen. Ini dilakukan agar ada keseragaman kenaikan tarif antarangkutan perkotaan.

"Sejak harga bahan bakar minyak naik, masing-masing angkutan memberlakukan tarif baru sendiri-sendiri, bahkan ada yang menaikkan tarif secara berlebihan. Ini bisa merugikan masyarakat," kata Ketua Dewan Perwakilan Daerah Organda DIY Jhonny Sunu Parmantya, seusai rapat Organda di Yogyakarta, Selasa (27/5).

Tarif bus dalam kota yang sebelumnya Rp 2.000 per orang kini dinaikkan menjadi Rp 2.500 mulai Rabu ini. Untuk pelajar, kenaikan lebih tinggi, dari Rp 1.000 menjadi Rp 1.500 per orang. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan dari lima koperasi angkutan perkotaan di DIY, yaitu Koperasi Angkutan Yogyakarta (Kopata), Pusat Koperasi Karyawan (Puskopkar), Aspada, Koperasi Bina Usaha Transportasi (Kobutri), dan Damri.

Kepala Dinas Perhubungan DIY Mulyadi Hadikusumo menuturkan, meskipun tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) kelas ekonomi telah ditetapkan naik 15 persen per 1 Juni, tarif baru bus antar kota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, dan angkutan pedesaan hingga kini masih digodok oleh pemerintah daerah.

"Kami (Dinas Perhubungan) sudah terima peraturan Menhub soal kenaikan tarif AKAP ekonomi. Tapi, untuk AKDP, angkutan perkotaan dan pedesaan belum kami putuskan," ujarnya.

Kenaikan tarif ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KP 288 Tahun 2008 tentang Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Angkutan Penumpang AKAP Kelas Ekonomi. Berbeda dengan tarif AKAP ekonomi yang ditetapkan lewat permen, AKDP, angkutan perkotaan dan pedesaan akan diatur oleh pemerintah daerah.

Menanggapi kenaikan harga yang dilakukan Organda DIY, Mulyadi mengatakan penertiban tarif baru bisa dilakukan setelah 1 Juni, ketika tarif baru resmi diberlakukan. "Kami akan tertibkan setelah ada dasar hukumnya dulu," ucapnya.

Direktur Pusat Studi Transportasi dan Logistik UGM Heru Sutomo menyarankan agar perubahan tarif angkutan perkotaan dan pedesaan harus sesuai dengan daya beli masyarakat. "Sebelum menentukan tarif baru, pemda harus menilai mampu tidak masyarakat kita sekarang ini untuk mengakses transportasi," paparnya.

Tidak operasi

Sebagian sopir angkutan kota di Sleman berniat untuk tidak beroperasi jika pemerintah tidak kunjung menetapkan tarif baru.

"Jika tarif baru tidak segera ditetapkan, awak angkutan umum yang merugi. Lebih baik kami tidak beroperasi dulu," kata Sugeng (40), sopir angkutan dalam kota jurusan Terminal Jombor-Maguwoharjo.

Sugeng mengaku, kini harus mengeluarkan biaya tambahan sekitar Rp 24.000 per hari untuk membeli 20 liter solar seharga Rp 5.500 per liter. Akibatnya, pendapatannya yang biasa Rp 40.000 harus turun menjadi sekitar Rp 20.000 per hari pascakenaikan harga BBM ini. "Soalnya saya tidak menaikkan tarif," tutur Sugeng. (A02/A06/A11)


a02; a06; a11

0
0
A A A
Ada 0 Komentar Untuk Artikel Ini. Posting komentar Anda
Posting komentar anda
Nama
Email
Komentar
Security Code
Redaksi menerima komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar menjadi tanggung jawab pengirim. Redaksi berhak untuk tidak menampilkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA.
167